Tuesday, March 1, 2011

Bebas Perpustakaan

Bebas perpustakaan adalah surat yang menyatakan bahwa mahasiswa yang bersangkutan tidak mempunyai peminjaman lagi di Perpustakaan STMIK Sinar Nusantara..

Surat Keterangan Bebas Perpustakaan (SKBP) diberlakukan pada mahasiswa yang akan mengurus Ujian Tugas Akhir / Skripsi; yaitu sebagai persyaratan pendaftaran sidang kelulusan Cuti Studi, dan Pindah Perguruan Tinggi Lain.

Bagi Mahasiswa anggota Perpustakaan Sinus yang mengurus Ujian TA/ Skripsi
i) Menyerahkan Kartu Anggota
ii) Memberikan Buku Pedoman Tugas Akhir/ Skripsi
iii) Mengisi Form Bebas Perpustakaan
iv) Menerima kembali buku Pedoman Tugas Akhir/ Skripsi yang telah ditanda tangani Kepala Perpustakaan.

Prosedur Bebas Perpustakaan adalah sebagai berikut :
1. Mahasiswa yang memerlukan surat keterangan bebas perpustakaan melapor kepada petugas perpustakaan di kounter depan.
2. Bagi mahasiswa yang tercatat sebagai anggota Perpustakaan SINUS wajib menyerahkan kembali kartu anggota perpustakaan termasuk menyelesaikan semua kewajiban tunggakan buku/denda.
Perpustakaan SINUS akan menyimpan kartu anggota tersebut yang untuk selanjutnya dianggap tidak berlaku lagi.
3. Petugas membubuhkan parafnya pada tempat tertentu surat keterangan termaksud yang untuk selanjutnya akan ditandatangani oleh Kepala Perpustakaan SINUS.
4. Kemudian surat keterangan dibubuhi stempel perpustakaan di sisi kiri tanda tangan Kepala Perpustakaan.

Share this article

0 comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2014 Perpustakaan STMIK Sinus • All Rights Reserved.
Template Design by BTDesigner • Powered by Blogger
back to top