maka STMIK Sinar Nusantara Surakarta memberlakukan kebijakan bagi mahasiswa Strata 1 (S1) khususnya yang sedang menempuh mata kuliah Skripsi untuk membuat Jurnal Ilmiah. Kebijakan ini diberlakukan bagi mahasiswa yang melakukan Pengajuan/Pendaftaran Ujian Skripsi mulai 1 Maret 2012.
Adapun Prosedur pengajuan Jurnal Ilmiah tersebut adalah sbb:
(Prosedur, Aturan, dan Format Penulisan dapat di unduh di halaman
PROSEDUR PENGAJUAN JURNAL TIKomSiN
- Mahasiswa mengajukan jurnal. Apabila naskah jurnal merupakan hasil dari skripsi maka pengajuannya bersama dengan pengajuan ujian skripsi. Naskah jurnal sudah di review oleh penulis atau pembimbing skripsi
- Penguji skripsi melakukan review jurnal pada saat ujian skripsi. Apabila ada revisi maka dilakukan perbaikan oleh mahasiswa dengan pembimbingan oleh penguji skripsi
- Setelah disetujui oleh penguji skripsi, jurnal diajukan ke redaksi jurnal untuk dilakukan review redaksional dan tata layout
- Bila jurnal belum memenuhi redaksional dan tata layout, mahasiswa melakukan revisi sesuai aturan penulisan jurnal.
- Bila sudah memenuhi redaksional dan tata layout, mahasiswa menyerahkan CD yang berisi jurnal (dalam bentuk *.pdf dan *.doc) dan versi cetak ke redaksi jurnal.
- Redaksi jurnal memberikan tanda terima jurnal kepada mahasiswa.
- Tanda terima jurnal digunakan sebagai salah satu syarat pengambilan ijasah.
-
0 comments:
Post a Comment